Polsek Leuwisari Amankan Ribuan Botol Miras Oplosan

0

Berita Tasikmalaya, tasik.id – Diduga ribuan botol alkohol 70 persen dan minuman berenergi itu akan diperjual belikan untuk dijadikan miras oplosan.

Polsek Leuwisari berhasil mengamankan 1680 botol alkohol 70 persen dan 36 saset minuman berenergi, Sabtu 24 Agustus 2024.

Kapolsek Leuwisari, IPTU Pramono Adi mengutarakan jika ribuan botol alkohol 70 persen ukuran 100 mililiter itu diamankan saat Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) atau patroli pihak kepolisian.

Ribuan botol tersebut diamankan oleh polisi di tiga tempat yakni Kampung Cikembang Desa Cilampunghilir Kecamatan Padakembang, kampung Cibenda, Desa Cisaruni Kecamatan Padakembang. Dan juga Kampung Ranjeng Desa Ciawang Kecamatan Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya.

“Ada tiga pemilik dari ribuan botol alkohol itu, yakni DS (31) warga Badak Paeh Desa Anjarsari, Kecamatan Lewisari. AR (27) warga Cibenda, Desa Cisaruni Kecamatan Padakembang dan DS (30) warga Ranjang, Desa Ciawang Kecamatan Leuwisari.” kata Pramono.

Pelaku melakukan penjualan alkohol 70 persen dan minuman berenergi tersebut di rumahnya masing-masing. Dan tertutup serta tidak mempunyai izin untuk melakukan penjualan alkohol 70 persen itu.

Pramono menjelaskan, awalnya pengungkapan ribuan botol alkohol dan minuman berenergi itu. Polsek Leuwisari pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024, pada pukul 20.00 malam melaksanakan patroli rutin.

Saat itu, petugas kepolisian mendapatakan informasi dari masyarakat yang resah terhadap penjualan alkohol 70 persen untuk digunakan sebagai minuman oplosan.

Lokasi pertama informasi yang didapatkan polisi di Kecamatan Padakembang sering terjadinya transaksi jual beli alkohol 70 persen beserta minuman berenergi untuk dicampur.

Setelah adanya informasi itu, anggota yang tengah berpatroli pun melakukan penelusuran.

Saat itu didapati bahwa dari dalam rumah kontrakan pelaku (DS) tepatnya di Kampung Cikembang Desa Cilampung Hilir Kecamatan Padakembang. Ada 3 orang pemuda yang sedang nongkrong dan meminum-minuman keras oplosan Alkohol 70 yang dicampur dengan air mineral dan minuman berenergi,

Miras Oplosan dijual di Rumah Masing-Masing

Kemudian anggota Polsek Leuwisari melakukan penggeledahan rumah kontrakan pelaku tersebut dan didapati 3 dus alkohol 70 yang berisikan 72 botol, 36 sachet minuman berenergi. Serta sisa penjualan Alkohol 70 persen sebanyak 12 botol kemudian pelaku dan barang bukti Alkohol 70 persen dan minuman Energi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!