Polisi Grebek Pabrik Obat Pil Koplo ‘YY’ dengan Produksi Jutaan Butir di Kota Tasik
Berita tasikmalaya, tasik.id- Menggemparkan masyarakat, Dir Reserse Narkoba Polda Jabar, Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menggrebek salah satu Ruko yang diduga sebagai Pabrik Obat terlarang jenis Pil Koplo jenis Double Y.
Menurut keterangan Dir Reserse Narkoba Polda Jabar ada jutaan butir obat jenis Double Y atau Pil Koplo.
Lalu, Polda Jabar telah mengamankan Bos dari pemilik Pabrik Obat terlarang inisial S. Kemudian, dia dibantu dengan dua orang karyawanya berinisial AB dan I.
Kemudian, memproduksi di Kota Tasikmalaya, tepatnya di Jln Letjend Mashudi, Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya berjalan sejak bulan Agustus-November 2024.
“Kita kemarin sudah melakukan penyelidikan adanya home industri pembuatan obat keras yang tidak berizin dengan jenis Trihexyphenidl. Barang bukti ada mesin, bahan baku dan bahan jadi.”Kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Johanes R. Manalu kepada awak media, Senin Sore (11/11/2024).
Adapun itu, tersangka ada tiga orang, akan tetapi kita masih melakukan pengembangan lagi.
“Untuk produksi obat terlarang ini bisa diatas 1.5 Juta butir dan disini kurang lebih 6 bulan.”Paparnya.
Sementara itu, Jajat Sudrajat sebagai Ketua Rw1, Kelurahan Mulyasari menjelaskan bahwa yang mengontrak di Ruko ini tidak melapor ke Rw-an.
“Saya merasa terpukul adanya pabrik obat terlarang disini di RW1. Modusnya berjualan air mineral.”Pungkasnya.(iqbal)