– 75 tabung LPG 12 kg (non-subsidi)
– 27 unit regulator pemindah gas
– Timbangan digital, pisau congkel
– Satu unit mobil pengangkut
Beroperasi Setahun, Gas Hasil Oplosan Dijual ke Bandung
Bisnis ilegal tersebut diketahui sudah berjalan sejak Desember 2024. Para pelaku membeli tabung 3 kg dengan harga sekitar Rp20.000 dari agen setempat, lalu “mengoplosnya” dan menjual tabung 12 kg hasil suntikan ke wilayah Bandung.
“Pelaku menjual Rp129.000 per tabung kepada seorang pemodal di Bandung yang kini masih DPO. Selanjutnya, dijual lagi ke konsumen dengan harga normal di atas Rp200.000,” tambahnya.
Terancam Penjara 6 Tahun
Kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan keras agar tidak ada lagi pihak yang mencoba mempermainkan komoditas bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.(***)

Comment