Berita Tasikmalaya, tasik.id- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang merugikan negara sekaligus masyarakat. Dua pria berinisial IS dan SN, yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga, ditangkap setelah aksinya terendus petugas.
Penggerebekan dilakukan pada Minggu (14/12/2025) malam sekitar pukul 21.30 WIB di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cigalontang. Di lokasi tersebut, polisi mendapati aktivitas pemindahan gas dari tabung 3 kg bersubsidi ke tabung 12 kg non-subsidi.
Modus Suntik Gas yang Berbahaya
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa curiga terhadap aktivitas para pelaku.
Menurutnya, kedua tersangka menggunakan metode berisiko tinggi dengan memindahkan isi gas dari tabung melon 3 kg ke tabung 12 kg menggunakan regulator khusus.
“Motifnya murni ekonomi. Gas 3 kg diposisikan di atas dan dialirkan ke tabung 12 kg di bawah, lalu dijual kembali dengan harga gas non-subsidi,” jelas AKP Ridwan.
Barang Bukti Disita
Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
– 158 tabung LPG 3 kg (subsidi)

Comment