News
Home » Berita » PKL Mesjid Agung Viral Protes Relokasi, Pemkot Tegaskan Penataan Lewat Zona Merah, Kuning, dan Hijau

PKL Mesjid Agung Viral Protes Relokasi, Pemkot Tegaskan Penataan Lewat Zona Merah, Kuning, dan Hijau

Situasi berjualan pedagang kaki lima reboan di sekitar mesjid agung pindah ke taman kota. Dok : ist

Menurut Sofian, zona merah merupakan kawasan yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas berdagang sama sekali. Zona kuning masih memperbolehkan aktivitas berdagang dengan batasan waktu tertentu, seperti PKL Reboan di sekitar Masjid Agung Kota Tasikmalaya.

Sementara itu, zona hijau diperuntukkan bagi lokasi yang diperbolehkan untuk berdagang secara permanen. Pemerintah Kota Tasikmalaya saat ini masih mencari lokasi yang tepat, dengan melibatkan Satpol PP dan Dinas Perhubungan guna menjaga ketertiban lalu lintas.

“Jika pemetaan sudah selesai, Pemkot Tasikmalaya dapat menata PKL dengan lebih baik,” tambahnya.

Ia menegaskan, tugas Dinas KUMKM Perindag adalah menginventarisir PKL di Kota Tasikmalaya. Setelah lokasi ditetapkan dan dituangkan dalam regulasi, para pedagang akan mendapatkan kepastian hukum melalui legalitas TDUP, sehingga status PKL menjadi resmi dan legal.

Pantauan tasik.id pukul 18.00 minggu 15 Desember 2025 situasi sekitar Mesjid Agung Kota Tasikmalaya sudah tampak lengang dan PKL kembali berdagang di sekitar Taman Kota.

Wawalkot Diky Chandra Beserta Istri Jenguk Pelajar Korban Geng Motor di RSUD dr Soekardjo, Ini Pesannya

(iqbal)

Pages: 1 2

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!