Berita Tasikmalaya, tasik.id — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi meluncurkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagai langkah strategis dalam memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan. Kebijakan ini mendapat respons positif dari berbagai elemen masyarakat, termasuk di Kabupaten Tasikmalaya.
Pembentukan direktorat khusus ini dinilai sebagai jawaban atas meningkatnya keresahan publik terkait kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Serta maraknya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang masih menjadi persoalan serius di sejumlah daerah.
Meski untuk wilayah hukum Polda Jawa Barat saat ini pembentukan satuan PPA-TPPO baru diresmikan di Polres Karawang dan Polres Bogor. Semangat transformasi institusi Polri tersebut telah dirasakan hingga ke wilayah Polres Tasikmalaya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menegaskan bahwa pembentukan Direktorat PPA dan TPPO yang saat ini telah hadir di 11 Polda dan 22 Polres se-Indonesia merupakan bukti konkret keseriusan Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Ini adalah bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan, serta penanganan tindak pidana perdagangan orang. Dengan adanya satuan khusus ini, masyarakat akan lebih mudah menyampaikan informasi. Dan kami pun lebih siap serta serius dalam menangani kasus PPA maupun TPPO,” ujar AKP Ridwan.
Ia menambahkan, meskipun di tingkat Polres Tasikmalaya satuan mandiri tersebut belum terbentuk, pihaknya tetap bekerja optimal dengan standar penanganan yang sama.
“Kami tidak underestimate. Upaya pencegahan terus kami lakukan bersama institusi terkait. Polres Tasikmalaya sepenuhnya mendukung komitmen pimpinan Polri dalam melindungi kelompok rentan di wilayah kami,” tegasnya.
Angin Segar Kompleksitas Persoalan Perempuan dan Anak
Apresiasi juga datang dari Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto. Menurutnya, kehadiran Direktorat PPA-TPPO merupakan angin segar di tengah kompleksitas persoalan perempuan dan anak saat ini.
“Ini adalah jawaban atas keresahan masyarakat. Perlindungan anak bukan hanya tugas Polri, KPAID, atau P2TP2A, tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama,” ungkapnya.




Comment