Penertiban Bangli Di Cimulu! PMII Soroti Asia Plaza juga Pemicu Banjir di HZ Mustofa

Dari hasil kajian hukum PMII sudah jelas:
1. Bahwa perbuatan mendirikan bangunan diatas sempadan Daerah Aliran Sungai serta melakukan alih fungsi lahan telah diatur dan diancam Pasal 70 ayat (2) huruf G dan H Jo. Pasal 113 Perda Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2012 Jo. Pasal 69 ayat (1) Jo. Pasal 74.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana;
• Pasal 70 ayat (2) huruf G Perda Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2012 “ Dilarang mendirikan bangunan pada kawasan sempadan sungai”. Dan huruf H “ dilarang melakukan kegiatan yang mengancam kerusakan dan menurunkan kualitas sungai”
• Pasal 113 Perda Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2012 “ Setiap orang melanggar kewajiban dan/atau larangan yang diatur dalam rencana tata ruang, dipidana dengan pidana sesuai dengan perturan perundang-undangan”
• Pasal 69 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. “ Setiap orang yang tidak men aati rencana tata r uang yang telah ditetapkan sebagimana dimaksud pasal 61 Huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah)”
• Pasal 74 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. “ Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 69, pasal 70, atau pasal 71 dilakukan oleh suatu korporasi. Selain pidana penjara dan pidana denda dengan terhadap pengurusnya. Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 1/ 3 (sepertiga ) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam pasal 69, pasal 70, atau pasal 71”
2. Bahwa dari perbuatan yang dimaksud pada poin kesatu terdapat hubungan kausalitas sehingga menyebabkan banjir dan/atau kerusakan lingkungan yang telah diatur. Dan diancam Pasal 98 ayat 1 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup.
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup , dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga (3) tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000.00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000 .000.000.00 (sepuluh miliar rupiah)”