News Politik
Home » Berita » Pelaksanaan HAM Berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, Anggota MPR RI M Husein Paparkan Empat Pilar

Pelaksanaan HAM Berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, Anggota MPR RI M Husein Paparkan Empat Pilar

Artinya, dalam menjalankan hak asasi, setiap warga negara juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak orang lain. Kebebasan tidak boleh bertentangan dengan nilai ketuhanan, kemanusiaan, maupun persatuan bangsa.

Dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Selain berlandaskan Pancasila, pelaksanaan HAM juga dijamin dalam UUD 1945. Konstitusi menjamin berbagai hak dasar warga negara, mulai dari hak hidup, hak beragama, hak berpendapat, hingga hak memperoleh keadilan.

Pelaksanaannya diwujudkan melalui sistem hukum yang adil, penegakan hukum tanpa diskriminasi, serta perlindungan terhadap seluruh warga negara tanpa membedakan latar belakang suku, agama, ras, maupun golongan.

Perspektif Budaya Bangsa

Dalam perspektif budaya, bangsa Indonesia menjunjung tinggi nilai gotong royong, musyawarah, dan saling menghormati. Karena itu, pelaksanaan HAM tidak boleh mengabaikan nilai-nilai budaya tersebut agar tidak memicu konflik sosial.

“HAM harus dijalankan dengan tetap menjaga keharmonisan kehidupan bermasyarakat. Nilai budaya bangsa menjadi penopang agar pelaksanaan hak tetap sejalan dengan kepentingan bersama,” jelasnya.

Bhakti Sosial dan Peresmian Rutilahu, Polres Tasikmalaya Hadir untuk Warga Sodonghilir

Melalui sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan ini, Husein berharap masyarakat semakin memahami bahwa pelaksanaan HAM di Indonesia harus berlandaskan Pancasila, UUD 1945. Serta norma hukum dan budaya bangsa, sehingga tercipta kehidupan yang adil, beradab, dan harmonis.

Pages: 1 2

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!