Berita Tasikmalaya , tasik.id – Anggota MPR RI, Muhammad Husein Fadlulloh, kembali menggelar sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di hadapan konstituen pada 8 Februari 2026. Dalam kegiatan tersebut, ia menekankan pentingnya pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM) yang berlandaskan Pancasila, UUD 1945, serta norma hukum dan budaya bangsa.
Menurut Husein, Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang melekat pada setiap individu sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak tersebut wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi demi menjaga martabat manusia.
“Pelaksanaan HAM di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari nilai-nilai luhur bangsa. Kebebasan harus berjalan seimbang dengan tanggung jawab sosial,” ujarnya.
Pengertian HAM dalam Regulasi Nasional
Ia menjelaskan, pengertian HAM telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Yakni seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Dan wajib dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, serta setiap orang.
Sebagai negara majemuk dengan keberagaman agama, budaya, dan adat istiadat, Indonesia memerlukan sistem pelaksanaan HAM yang sesuai dengan jati diri bangsa.
Berlandaskan Pancasila
Husein menegaskan bahwa pelaksanaan HAM harus berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Setiap sila mengandung prinsip moral, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial.








Comment