PC PMII Kota Tasikmalaya Nilai Kota Tasik Banjir Akibat Rencana Tata Ruang yang Tidak Matang

0

Berita Tasikmalaya, tasik.id- Berbagai permasalahan muncul pada perkembangan sebuah daerah, salah satunya adalah banjir. Banjir merupakan fenomena yang dapat menyebabkan dampak meluas.

Contoh, lumpuhnya ekonomi dan kerusakan transportasi . Penyebab banjir antara lain adalah alih fungsi lahan, pengelolaan sampah yang tidak baik, penyempitan sungai, kurangnya daerah resapan air, bangunan di atas DAS (daerah aliran sungai). Dan tidak matangnya rencana tata ruang dan rencana wilayah.

Dengan baru dilantiknya Walikota dan Wakil walikota terpilih, PC PMII Kota Tasikmalaya berharap agar memberikan perhatian serius atas fenomena banjir tersebut. Jangan sampai Harapan Baru Tasik maju menjadi Harapan Amatir Tasik Banjir

“Pemerintahpun harus memiliki sikap yang tegas dan terukur dalam mengatasi persoalan ini. karena persoalanya di sebabkan oleh masalah yang kompleks.” Kata Ardiana Ketua PC PMII Kota Tasikmalaya.

Kalau memang paket Viman-Diky, kata Ardiana, ini bisa menjadi harapan baru bagi tata kelola pemerintahan contohlah seperti kejadian yang ada di bogor.

“Yang dimana ada empat tempat wisata di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat disegel bahkan di bongkar karena dinilai melakukan alih fungsi lahan, kemudian ada bangunan di daerah aliran sungai. Keempat tempat itu segera dibongkar oleh pemerintah.” Bebernya.

Kalau bisa dilihat di Kota Tasikmalaya bahwa ada salah satu contoh di jalan hz bangunan Asia Plaza. Yang mana itu adalah salah satu Mall yang dibangun diatas sungai cibadodon dan menutupi aliran sungai yang semestinya.

” Contoh yang dibawah bangunannya ada aliran sungai yang menyebabkan menyempitnya saluran air sehingga jalan HZ dimusim hujan seperti wisata pemandian air keruh.” Terangnya.

Padahal dalam perda no 4 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang aliran sungai tersebut termasuk kawasan perlindungan.

Kemudian di mangkubumi juga menjadi langganan banjir. Yang dinilai ada alih fungsi lahan dari yang tadinya disana adalah wilayah resapan air seperti yang sudah ditetapkan di pasal 34 ayat 1 huruf N perda no 4 tahun 2012.

Dan saat ini malah dibangun perum Andalusia sehingga volume air yang cukup tinggi itu tumpah kebawah. Dan drainase tidak sanggup untuk menampung air tersebut yang berakibat pada kerugian terhadap masyarakat.

“Artinya bahwa pemerintah kota saat ini harus memiliki sikap yang jelas. Jangan sampai apa yang terjadi di bekasi. suatu saat terjadi di Kota tasikmalaya.” Bebernya.

Dorong juga aparat POL PP untuk tegas dalam menegakan perda nomor 4 tahun 2012 tentang tata ruang dengan menggandeng aparat penegak hukum. Untuk identifikasi semua persyaratan perizinan atau pengecekan administrasi barangkali ada hal yang janggal. kalau terbukti melanggar jangan dikasih toleransi, bongkar.

Selanjutnya, Pemerintah jangan sampai lalai dan harus bekerja efektif, BPBD harus fokus menyiapkan strategi mitigasi bencana agar bencana banjir bisa diantisipasi.

“Seperti merilis informasi umum hujan di Kota Tasik. Sudah masyarakat yang jadi korban dari banjir baru sibuk pencitraan yang dibalut dengan narasi penanganan.” Tandasnya. (Iqbal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!