Panwascam Purbaratu Patroli Pengawasan di Masa Tenang, Sanksi Jika Lakukan Money Politik
Pasalnya, Panwaslu Kecamatan Purbaratu mengatakan dalam melakukan edukasi ini dengan cara memberikan Imbauan kepada RT/RW larangan Money Politik.
Selanjutnya, penempelan dan pemberian selembaran Pamplet dan Brosur terkait larangan Politik Uang dan Spanduk Larangan Politik Uang di setiap Kelurahan se-Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya.
Adapun itu, Egi Azwul Fikri, Anggota Panwaslu Kecamatan Purbaratu Divisi HP2HM mengungkapkan Panwas telah melakukan pemetaan terhadap TPS Rawan di Purbaratu.
Haji Egi, ia mengatakan adanya pemetaan tersebut untuk memaksimalkan fungsi pengawasan dalam melaksanakan pencegahan supaya tidak terjadinya indikasi-indikasi pelanggaran Pemilihan.
Terakhir, Sanksi bagi yang melakukan politik uang (money politic) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota, diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Menjadi Undang-Undang. (*)