Dalam pelaksanaannya, Operasi Keselamatan Lodaya 2026 menerapkan tiga pola penindakan, yakni 40 persen tindakan preemtif, 40 persen tindakan preventif, dan 20 persen tindakan represif terhadap pelanggaran lalu lintas.
Tindakan preventif meliputi teguran simpatik, edukasi kepada masyarakat, pemasangan rambu peringatan khususnya di titik-titik rawan kecelakaan, hingga pelaksanaan ramp check kendaraan.
“Untuk ramp check, Satlantas akan menggandeng instansi terkait yang memiliki kewenangan, seperti Dishub Kabupaten Tasikmalaya,” tambahnya.
Tindakan Preventif
Adapun tindakan preventif dilakukan melalui patroli rutin di lapangan disertai penyampaian imbauan kepada pengguna jalan, dengan intensitas yang ditingkatkan selama operasi berlangsung.
Sementara untuk tindakan represif, AKP Didit menyebutkan dibagi menjadi dua metode penindakan. “Sebanyak 15 persen melalui ETLE atau e-Tilang, dan 5 persen menggunakan tilang manual,” ujarnya.
AKP Didit juga mengingatkan bahwa hampir seluruh ruas jalan memiliki potensi kerawanan kecelakaan. Faktor utama kecelakaan masih didominasi oleh human error atau kelalaian pengendara.
“Pengguna jalan tidak pernah bisa memprediksi kapan dan di mana kecelakaan akan terjadi. Hampir semua jalan memiliki tingkat kerawanan masing-masing, termasuk beberapa titik rawan longsor seperti di wilayah Salawu,” pungkasnya.(***)




Comment