News
Home » Berita » Motif Pelaku Culik Bayi di Singaparna, Untuk Memeras Uang Ibu Korban demi Kepentingan Pribadi

Motif Pelaku Culik Bayi di Singaparna, Untuk Memeras Uang Ibu Korban demi Kepentingan Pribadi

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian bayi, dokumen kelahiran bayi, dan barang lainnya.

“Tersangka dijerat Pasal 452 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara,” tegasnya.

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, mengapresiasi langkah cepat Unit PPA Polres Tasikmalaya yang berhasil menangkap pelaku meskipun berada di luar daerah.

“Kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Kejahatan tidak hanya menimpa orang dewasa, tetapi juga anak-anak. Perkenalan melalui media sosial harus diwaspadai,” ujarnya.

Ato menegaskan KPAID akan terus mengawal proses hukum kasus ini, termasuk mendalami kemungkinan adanya unsur eksploitasi lain.

Video Asusila Diduga Libatkan Pelajar di Tasikmalaya Selatan Bikin Gempar Warga

“Kami menunggu proses hukum berjalan secara maksimal,” katanya.

Sementara itu, Kepala UPTD PPA Dinas Sosial PPKB P3A Kabupaten Tasikmalaya, Carmono, memastikan kondisi bayi terus dipantau secara intensif.

“Kami sudah berkoordinasi dengan puskesmas dan bidan desa untuk memastikan kondisi kesehatan bayi. Pendampingan psikologis juga diberikan kepada ibu korban hingga pulih,” jelas Carmono.

Korban WR (41) mengaku bersyukur dan berterima kasih kepada jajaran Polres Tasikmalaya atas respons cepat dalam mengungkap kasus tersebut.

“Alhamdulillah saya bisa kembali bertemu dengan anak saya. Terima kasih Polres Tasikmalaya,” ucapnya haru.

Insan Pers & Pemkot Tasik Aksi Bersih-Bersih Tugu Koperasi yang Bersejarah, Wawali: Bentuk Perhatian Khusus

Pages: 1 2

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!