Menuju Kota Tasikmalaya yang Inklusi, Job Fair Terbuka untuk Disabilitas dan Serap Ribuan Tenaga Kerja

0

Berita Tasikmalaya, tasik.id – Pemerintah Kota Tasikmalaya melakukan job fair membuka 2200 lowongan pekerjaan dari 25 perusahaan yang tersebar diberbagai wilayah priangan timur.

Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan mengatakan hal ini sesuai dengan 7 program prioritas Pemerintah Kota Tasikmalaya dibawah kepemimpinan Viman-Diky.

“Program prioritasnya yakni Tasik Pelak (pembiakan ekonomi lokal kewilayahan) Dimana salah satunya Job Fair pertama kali di Pemerintahan kami. Kedepanya akan diadakan setiap tahunnya secara berkala.” Kata Viman pada awak media.

Kemudian, lanjut Viman, Job fair kali ini ada 2200 lowongan pekerjaan untuk meringankan dari 25 ribu pengangguran di Kota Tasikmalaya yang belum mendapatkan pekerjaan.

Tercatat ada 4470 pencari kerja yang sudah daftar untuk mencari kerja di acara Job Fair kali ini.

“Mudah mudahan Job Fair ini bisa menyerap tenaga kerja di Kota Tasikmalaya. Dan Job Fair ini diselenggarakan setiap tahun secara berkala jadi bukan secara online saja tapi offline juga dilakukan.” Jelas Viman.

Dalam Job Fair kali ini, terangnya, ada walk interview sehingga bisa menjadi harapan yang baru bagi masyarakat Kota Tasikmalaya khususnya fresh graduate.

‘Tadi kami juga berdiskusi ada dari Disnaker Provinsi Jabar dan Kementerian. Kalaupun kita bisa berkolaborasi dengan baik peluang untuk keluar negeri sangat pesat. Dengan pengembangan LPK-LPK di Kota Tasikmalaya sehingga harus kita support dan Pemerintah harus hadir mengembangan LPK agar bisa menciptakan SDM yang mumpuni dan berdaya dalam dunia kerja.” Tandas Viman.

Sementara itu, Kadisnaker Kota Tasikmalaya Deni Diyana menambahkan job fair kali ini berbeda dengan sebelumnya. Pasalnya dalam job fair kali ini membuka lowongan untuk teman-teman disabilitas.

“Jadi 2 orang disabilitas yang mendaftar ke kopi siloka. Kedepan disnaker akan mendorong kepada para perusahaan agar memberikan ruang untuk para disabilitas untuk bekerja. Pasalnya Disabilitas mempunyai hak yang sama sebagai warga negara dan sudah termaktub dalam amanat UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.” Ujar Deni.(iqbal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!