Menurut keterangan polisi, pelaku masuk ke rumah korban yang tinggal seorang diri. Karena kondisi pintu yang tidak terkunci rapat, Panji dengan mudah masuk dan langsung memeluk korban dari belakang.
Korban Tak Berdaya
Korban sempat berusaha melawan dan berteriak, namun kalah tenaga. Pelaku kemudian memaksa korban hingga terjadi tindakan asusila tersebut. Setelah melampiaskan nafsunya, Panji langsung melarikan diri meninggalkan korban dalam kondisi syok berat.
“Korban mendengar suara dan sempat berusaha menolak, namun pelaku tetap memaksa karena korban kalah tenaga. Setelah kejadian, korban mengalami trauma berat,” tambah Ridwan.
Polisi Amankan Barang Bukti
Polisi kini telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan pelaku. Korban juga telah menjalani pemeriksaan medis untuk memastikan kondisi fisiknya.
“Kami masih mempertimbangkan kondisi psikologis korban. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tasikmalaya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Kepada penyidik, Panji mengaku melakukan perbuatan bejat itu dalam kondisi mabuk setelah gagal meminjam alat setrum ikan dari tetangganya. Akibat ulahnya, Panji kini terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun sesuai dengan pasal tentang tindak asusila terhadap lansia.(iqbal)
















Comment