Kemendikbudristek Tindak Kampus yang Menaikan UKT tidak Wajar
Berita Nasional, tasik.id- Riuhnya kenaikan uang kuliah tunggal di berbagai kampus negeri di seluruh indonesia menjadi pembahasan penting dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menegaskan hanya berlaku kepada mahasiswa baru tidak berlaku kepada mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi.
“Jadi, masih ada mispersepsi di berbagai kalangan, social media, dll. Bahwa ini tiba-tiba akan merubah rate UKT pada mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikannya di perguruan tinggi.” Bebernya.
Ini tidak benar sama sekali, ini hanya berlaku untuk mahasiswa baru dan sebenarnya tidak akan berdampak besar sama sekali kepada mahasiswa tingkat ekonomi yang belum mapan atau memadai.
Tangga-tangga daripada UKT ini, semuanya ada tangganya dari mulai yang terendah level satu- level dua dari tangga tersebut itu tidak akan berubah. Mungkin akan terdampak untuk mahasiswa dari keluarga dengan tingkat ekonomi tertinggi.
“Sekarang, kami mengetahui bahwa memang ada keprihatinan dari masyarakat dan mahasiswa apa yang terjadi.” Jelas Nadiem.