Kemenag Kab Tasikmalaya Musnahkan Puluhan Ribu Buku Nikah Kadaluarsa
Berita Tasikmalaya, tasik.id – Dokumen pencatatan nikah kadaluarsa dan tidak terpakai dimusnahkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, selasa (29/10/24).
Proses pemusnahan dilakukan di lingkungan Kantor Kementrian Agama dengan disaksikan perwakilan kepolisian.
“Hari ini kami laksanakan pemusnahan dokumen pernikahan yang sudah tidak terpakai. Ada tahun 2017 ada juga tahun 2023,” kata Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Tasikmalaya. Dudu Rohman pada awak media Selasa (29/10/24).
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Tak tanggung tanggung, jumlahnya mencapai puluhan ribu lembar dokumen nikah. Belasan ribu lainya merupakan buku nikah yang tidak terpakai.
“Ada puluhan ribu lembar yang kami musnahkan, belasan ribu diantaranya dokument pemeriksaan nikah hingga duplikat buku nikah,” kata Dudu Rohman.
Pemusnahan dokumen nikah ini merupakan langkah preventif yang sejalan dengan kebijakan pemerintah. Selain mencegah potensi penyalahgunaan, hal ini dilakukan sebagai upaya Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya menjaga tertib administrasi dan keamanan dokumen negara, terutama terkait dokumen yang sangat sensitif seperti buku dan akta nikah.
“Dokumen-dokumen yang dimusnahkan ini tidak digunakan dalam pelayanan masyarakat, sehingga kita pastikan tidak ada celah untuk penyalahgunaan. Kami berterima kasih kepada pihak kepolisian dan seluruh yang hadir dalam proses pemusnahan ini,” jelasnya Dudu Rohman.
Perwakilan Kepolisian, Bripka Dwi Santoso, menyampaikan apresiasinya atas komitmen Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya dalam menjaga integritas dokumen negara.
“Kami mendukung penuh pemusnahan ini dan turut mengawal prosesnya untuk memastikan bahwa buku nikah dan dokumen lain yang tidak terpakai ini benar-benar aman dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Panit Reskrim Polsek Singaparna ini.
Adapun yang dimusnahkan Duplikat Buku Nikah Tahun 2019 sebanyak 569 buku. Duplikat Buku Nikah Tahun 2020 sebanyak 3.000 buku. Duplikat Buku Nikah Tahun 2023 sebanyak 2.000 buku. Buku Nikah Tahun 2023 sebanyak 15 pasang. Buku Nikah Tahun 2023 sebanyak 9.220 pasang Akta Nikah Tahun 2023 sebanyak 18.300 lembar. Dokumen Pemeriksaan Nikah 2023 sebanyak 18.300 lembar. Kartu Nikah Tahun 2017 sebanyak 5.196 lembar.(***)