Berita Tasikmalaya, tasik.id – Empat warga Kabupaten Tasikmalaya yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja akhirnya dipulangkan ke tanah air pada Minggu, 11 Januari 2026.
Kepulangan mereka menjadi perhatian serius pemerintah daerah sekaligus peringatan bagi masyarakat. Agar waspada terhadap iming-iming kerja ke luar negeri secara nonprosedural.
Keempat korban tersebut yakni Jamal Alamsyah dan Indra asal Desa Cikupa, Kecamatan Karangnunggal, Dodi asal Desa Bojongasih, Kecamatan Bojongasih, serta Taopik asal Desa Kutawaringin, Kecamatan Salawu.
Pemulangan para korban merupakan hasil sinergi Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat, serta Polres Tasikmalaya. Setibanya di daerah, para korban disambut langsung oleh Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Al-Ayubi, di Pendopo Baru Jalan Bojongkoneng.
“Selamat datang kembali di tanah kelahiran. Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya selalu siap membantu warga Tasikmalaya yang mengalami kesulitan,” ujar Asep Sopari.
Ia juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus TPPO yang kembali menimpa warganya. Menurutnya, korban terjebak penipuan saat berupaya mencari penghidupan yang lebih baik.
“Kami sangat prihatin. Mudah-mudahan kejadian seperti ini tidak terulang. Masyarakat harus lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri,” tegasnya.
Kasus TPPO di Kamboja Masih Tinggi
Perwakilan Satgas BP3MI Jawa Barat, Neng Sepi, mengungkapkan bahwa kasus pengiriman pekerja migran Indonesia ke Kamboja secara nonprosedural masih cukup tinggi. Ia menegaskan bahwa Kamboja bukan negara penempatan resmi tenaga kerja Indonesia.



Comment