Heboh! Proses Eksekusi Rumah Ratusan Juta Berlangsung Alot. Aparat Berhasil Amankan Perusuh

Sementara itu, Nasrul, Kuasa Hukum Pemenang lelang menjelaskan, bahwa lahan dan bangunan milik Iis, menjadi milik kliennya bernama Budianto, setelah menang dalam lelang 2022.
Kemudian melakukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Tasikmaya, tapi tidak ada tindaklajut. Sehingga meminta bantuan hukum kepadanya dan berproses di Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Lalu terbit penetapan dari Pengadilan Negeri, 13 Agustus 2025 dengan perintah kosongkan lahan tersebut.
Ia menjelaskan, bahwa urusannya dengan KPKNL yang melakukan lelang terbuka. Pihaknya hanya datang sebagai calon pembeli untuk menawar dari penawar lainnya. Akhirnya menang dan ditetapkan pemenang oleh KPKNL.
“KPKNL melakukan lelang, atas hak tanggungan. Karena, termohon eksekusi punya hutang disalah satu bank. Bahkan, sudah menunggak tidak ada pelunasannya. Sehingga, bank tersebut mengambil sikap dengan cara hilang hak tanggungan,” jelasnya.
“Prosesnya itu, dari tahun 2022 mulai verifikasi, bukti dan dokumen. Sehingga kalau secara administrasi sudah benar dan sesuai dengan prosedur hukum. Karena wujud permohanan yang diajukan ke Pengadilan Negeri diterima. Sehingga tercukupi dan akhirnya dikabulkan, adapun sekarang yang dieksekusi itu tanah dan bangunan.” Tandasnya.
Walaupun proses eksekusi berlangsung cukup alot. Dengan keterlibatan semua pihak proses pengosongan rumah bisa diselesaikan. (***)