News
Home » Berita » Hampir Setahun Digunakan, Aset Daerah di Kota Tasikmalaya Diduga Tak Sumbang PAD

Hampir Setahun Digunakan, Aset Daerah di Kota Tasikmalaya Diduga Tak Sumbang PAD

Arjuna Farm yang berada di kawasan Situ Cibeureum

“Diadukan indikasi ada lahan aset daerah seluas 2.800 meter persegi. Tadi diklarifikasi, benar Arjuna Farm menggunakan lahan itu sejak akhir 2024 dan sudah hampir satu tahun digunakan untuk pembangunan akses ke dalam kawasan,” ujar Rahmat.

Ia menjelaskan, pemanfaatan lahan tersebut bukan untuk fungsi utama usaha, melainkan sebagai fasilitas pendukung seperti mushola, akses jalan, dan spot foto.

Namun hingga saat ini, lanjut Rahmat, belum terdapat perjanjian sewa resmi antara Pemerintah Daerah dan pihak Arjuna Farm. Bahkan, penetapan tarif sewa masih mengalami dinamika.

“Dari keterangan BPKAD, sempat muncul tarif Rp11 ribu per meter, lalu Rp7 ribu, kemudian Rp3.400, dan terakhir Rp2.400. Tapi faktanya, sampai sekarang belum ada kesepakatan sewa,” jelasnya.

Akibatnya, aset daerah yang telah dimanfaatkan hampir satu tahun tersebut belum memberikan kontribusi terhadap PAD Kota Tasikmalaya.

Terkait Dugaan Child Grooming dilakukan SL, UPTD PPA Kota Tasikmalaya Buka Suara

Meski demikian, Rahmat menilai secara umum legalitas usaha Arjuna Farm telah cukup lengkap dan konsep usahanya dinilai positif.

“Dari sisi usaha, legalitas Arjuna Farm cukup bagus dan patut dikembangkan. Ada unsur edukasi, teknologi pertanian, hingga pariwisata yang berpotensi menggerakkan ekonomi masyarakat dan membawa nama baik Kota Tasikmalaya,” katanya.

Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya pun mendorong BPKAD untuk segera menindaklanjuti persoalan tersebut serta meminta Inspektorat melakukan pengawasan dan audit.

“Harus jelas penyelesaiannya, supaya pemanfaatan aset ini legal dan formal serta menghasilkan PAD sesuai perjanjian sewa. Jika ada sanksi, itu harus dijalankan,” tegas Rahmat.

BPKAD: Aset Tercatat Milik Kecamatan Tamansari

Sementara itu, Kabid Aset BPKAD Kota Tasikmalaya, Galuh Wijaya, menjelaskan bahwa lahan seluas sekitar 2.100 meter persegi yang dimohonkan tapi terlalu luas. Kemudian di persempit jd 11.000 m persegi, dianggap masih mahal dipersempit lagi 3.800 an. Berdasarkan apraisal harga sewa per meter pertahun kisaran 7.000 rupiah Arjuna Farm tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Kecamatan Tamansari.

Babak Baru! Viral Dugaan Child Grooming, Influencer Inisial SL Diseret Ke Ranah Hukum

“BPKAD memfasilitasi pemanfaatan aset yang dilakukan oleh kecamatan. Namun kami tidak hadir sebagai pengguna barang, karena tanah tersebut merupakan aset milik Kecamatan Tamansari,” ujarnya.

Galuh juga mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar lebih kreatif dan inovatif dalam pemanfaatan aset daerah. Dengan tetap mengedepankan aspek legalitas serta kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah. (Iqbal)

Pages: 1 2

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!