Ferdiansyah Serap Aspirasi Masyarakat berkaitan dengan Pelaksanaan UUD NKRI 1945

0

Berita Tasikmalaya, tasik.id – Senin, (12/5/25) Sesi Malam. Setiap Anggota MPR RI wajib menyerap aspirasi masyarakat (Asmas) berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 di daerah pemilihannya masing-masing, seperti yang dilakukan H. Ferdiansyah, S.E., M.M. dari Fraksi Partai Golkar MPR RI di Aula STIA YPPT Priatim Tasikmalaya.

Kegiatan Penyerapan Aspirasi Masyarakat dengan tema “pemenuhan hak dasar warga negara menurut UUD NRI 1945” ini merupakan kegiatan kajian dari anggota MPR RI dan juga sebagai narasumber kegiatan, H. Ferdiansyah, SE., MM selaku Anggota MPR RI dari Fraksi Partai Golkar, dan Agus Fatah Hidayat sebagai Pemateri dan yang bertindak sebagai moderator kegiatan adalah Nuansa.

Ferdiansyah dalam paparannya menjelaskan penataan kewenangan dan tugas MPR memiliki urgensi, baik filosofis, historis, sosiologis, yuridis maupun politis.

“Dalam perspektif filosofis, penataan kewenangan dan tugas MPR dilakukan sebagai upaya untuk mengembalikan hakikat MPR sebagaimana filosofi pembentukannya,” kata Ferdiansyah.

Lanjut Ferdiansyah, dilihat dari kacamata sosiologis, penataan kewenangan dan tugas MPR dilakukan untuk menyudahi persoalan ketatanegaraan berkenaan dengan kelembagaan MPR.

Sementara dalam hal yuridis-politis, peluang untuk melakukan penataan sangat terbuka melalui Pasal (1) ayat (2) dan Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945 serta kontestasi politik saat ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!