Ferdiansyah Sebut Pilar Kebangsaan Ditanamkan Kepada Generasi Muda
Ferdiansyah menilai keberadaan Empat Pilar MPR ini penting untuk disosialisasikan melalui lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang di dalamnya ada Anggota DPD RI dan DPR RI. Artinya selama ini anggapan Pancasila itu sakti dan sakral, sehingga tidak dapat diobok-obok atau dihancurkan oleh kelompok-kelompok tertentu.
Saat ini kata Ferdiansyah, Indonesia masih berjuang untuk lebih baik lagi apalagi dalam kondisi pasca pemilu yang mengakibatkan krisis multidimensional.
“Karena itu kita harus tetap bersatu, bergotong royong, menghadapi segala kemungkinan dengan berpegang pada Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika”. Katanya.
Ferdiansyah menjelaskan pelaksanaan sosialisasi Empat Pilar MPR tersebut adalah tugas yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019.(***)