Ekonomi Lesu! Pedagang Pasar Se Kota Tasikmalaya Minta Perda Retribusi Di Revisi Ulang ‘Memberatkan’

Berita Tasikmalaya, tasik.id – Perkumpulan Pedagang Pasar Kota Tasikmalaya (PPPKT) menyatakan keberatan terhadap Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang perlu dilakukan peninjauan oleh DPRD Kota Tasikmalaya khususnya komisi II.
Perkumpulan Pedagang Pasar Kota Tasikmalaya : 1. Pasar Indihiang [PPPI], 2. Pasar Pancasila [ Perkumpulan Hipala], 3, Pasar Gegernoong [Perkumpulan Hipger], 4. Pasar Cibeuti [Perkumpulan HPPC], 5. Pasar Padayungan [Perkumpulan Hipada], 6. Pasar Cikurubuk [Perkumpulan Hipatas], 7. Pasar Burung dan Besi.
Ketua PPPT Ahmad Jahid mengatakan pihaknya sudah cukup lama menunggu di bulan Februari, hari ini sudah terrealisasi audiensi bersama Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya.
“Kita meminta kepastian tentang kenaikan tarif. Dan kita keberatan dengan tarif yang baru sesuai dengan Perda Kota Tasikmalaya No 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.” Kata Jahid pada awak media seusai audiensi bersama komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, juma’t (18/7/2025).
Pasalnya, geliat ekonomi sekarang sedang menurun dan juga kondisi pasar masih semrawut.
“Bukankah tarif itu sejalan dengan pelayanan, tolong pelayanan diperbaiki. Sehingga sedikit demi sedikit pedagang juga akan sadar walaupun ada kenaikan. Kenaikan itupula harus di rasionalisasi, yang bisa diterima oleh pedagang.” Jelasnya.
Berkaitan dengan Perda yang baru, pihaknya merasa tidak dilibatkan. Barangkali kita bisa duduk bersama berapa rasionalisasi dari kenaikan itu.” Kata Jahid.
Lalu, pihaknya meminta agar Perda ini di evaluasi memakai Perwalkot atau Perda berkaitan aturan tarif itu.
“Mohon kembalikan ke tarif yang lama, sambil menunggu evaluasi untuk kepastian tarif.” Bebernya.
Sebab, terang Jahid, kenaikan tarif ini untuk kios-kios dan pelataran di pasar 80% hingga 100%.
“Untuk tarif yang baru 250 s.d 500 rupiah per meter per hari. Ini yang menjadi berat bagi para pedagang yang tersebar di wilayah Kota Tasikmalaya.” Jelasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya Fraksi PDI-P Kepler Sianturi mengatakan pihaknya akan memanggil Dinas KUMKM Perindag Kota Tasikmalaya. Sebab, Dinas ini ikut menggodok dan merencanakan.
“Kita juga akan bicarakan tentang tata kelola UPTD-UPTD, pengelolaan pasar. Pasalnya Pasar merupakan bagian dari RPJMD Pak Wali Kota dengan visi Kota Jasa, Industri dan Perdagangan.” Jelas Kepler.
DPRD sendiri, kata Kepler, akan melakukan pengecekan ke lapangan. Yang mana nantinya akan menjadi dasar untuk merevisi Perda itu atau tidak.
Hal senada disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya Rahmat Sutarman mengatakan DPRD merespon terhadap aspirasi dan selanjutkan akan dibahan bersama leading sektor.
“Kami akan bahas nanti, bersama dinas terkait dan bagian hukum. Kita akan lihat secara objektif. Kalau memang kenyataan warga Pasar ini keberatan. Tentu akan ada langkah dengan menunda kalau revisi jauh.” Tandasnya.(iqbal)