News
Home » Berita » Dishub Kota Tasikmalaya Tawar Gatra, Respon Dulu Bertindak Belakangan

Dishub Kota Tasikmalaya Tawar Gatra, Respon Dulu Bertindak Belakangan

“Bapa aing sempat menyampaikan dalam forum peresmian salah satu gedung termegah di Kota Tasikmalaya itu harus resik. Nah penataan parkir itu juga termasuk didalamnya jadi Dinas Perhubungan harus lah responsif akan hal itu.” Jelas Arief pada tasik.id.

Baca Juga : Dishub Lagi! Parkir Semrawut Lagi! Kali ini di Kafe Jalur Protokol Kota Tasikmalaya Dinilai Rugikan PAD dan Pejalan Kaki

Apalagi, ini juga untuk kebaikan Kota Tasikmalaya yang notabene pusat dari Priangan Timur serta harus benar-benar sampai Tasik Melayani itu.

“Jangan sampai hanya tawar gatra atau pemberi harapan palsu. Yang penting respon bertindak belakangan.” Tandasnya.

Sebagaimana Pasal 106 ayat 2 UU No. 22/2009 Motor/Kendaraan Dilarang keras melintas atau parkir di atas trotoar karena merampas hak pejalan kaki dan disabilitas.(iqbal)

Wakil Wali Kota Diky Chandra Hadiri Rakor Stunting di Gedung Sate, Dorong Program Ayam Petelur dan Koordinasi Infrastruktur

Pages: 1 2

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

error: Content is protected !!