Berita Tasikmalaya, tasik.id – Babak baru kasus viral dugaan child grooming yang melibatkan seorang konten kreator di Tasikmalaya kini berujung ke ranah hukum. Dugaan tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur resmi dilaporkan ke Polres Tasikmalaya Kota, juma’t malam (23/1/2026).
Laporan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Naufal Putra bersama Lembaga Taman Jingga dan NPL Office. Setelah mengumpulkan sejumlah korban terkait isu viral dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang influencer berinisial SL.
Kuasa hukum menyebutkan, hingga saat ini pihaknya telah menerima tiga korban yang merupakan warga negara Indonesia, sebagian besar masih berstatus anak di bawah umur. Seluruh korban telah sepakat menempuh jalur hukum dan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Kasus ini sudah menjadi atensi publik di Kota Tasikmalaya. Korban datang langsung ke kantor kami untuk dilakukan asesmen. Dari hasil pendalaman, kami menyimpulkan peristiwa ini memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar Naufal Putra pada awak media.
Pihaknya juga mengapresiasi jajaran Polres Tasikmalaya Kota yang telah menerima laporan meski dilakukan pada malam hari. Saat ini, tim hukum masih terus melakukan pendalaman dan inventarisasi kasus. Termasuk menggali kemungkinan adanya korban lain yang belum berani berbicara ke publik.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor. Kami pastikan identitas korban tidak akan dipublikasikan karena itu merupakan privasi dan demi perlindungan anak,” tegasnya.
Atensi Publik
Sementara itu, Direktur Lembaga Taman Jingga, Ipa Zumrotul Falihah, menambahkan bahwa kasus ini menjadi perhatian besar karena pola konten yang dibuat terduga pelaku dinilai bermasalah.




Comment