Dewan Pers Larang Wartawan Minta THR ke Instansi Manapun

0

Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu. (sumber foto: IG @ninikr2309)

Jawa Barat, tasik.id – Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S., melarang wartawan dan organisasi pers meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada instansi atau pihak lainnya, baik dari sektor pemerintahan maupun swasta.

Hal tersebut berdasarkan surat edaran yang dilayangkan Dewan Pers nomor 364/DP/K/III/2024, tanggal 28 Maret 2024, perihal Imbauan Dewan Pers menjelang Idul Fitri 1455 H.

“Dewan Pers menghimbau agar tidak melayani permintaan THR, barang, atau sumbangan dalam bentuk apapun yang diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan media, baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan,” Kata Ninik dalam siaran pers, pada Senin (1/4/2023).

Hal tersebut dilakukan, untuk mencegah terjadinya penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sehingga, Dewan Pers mengambil sikap sebagai bentuk komitmen moral dan etika profesi dalam mempertahankan kepercayaan publik, memperjuangkan integritas, dan menghormati nilai-nilai profesionalisme dalam dunia jurnalistik.

“Ini juga dilakukan untuk mendukung upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Dewan Pers tidak akan mentolerir praktek-praktek yang merugikan, di mana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan semakin sering meminta sumbangan, Hadiah, atau THR,” Ujarnya.

Dia menjelaskan, memberikan THR kepada wartawan adalah kewajiban setiap perusahaan pers terhadap karyawannya. Namun, jika ada individu yang mengaku sebagai wartawan dari media atau organisasi wartawan tertentu yang menghubungi diharapkan untuk menolak.

“Jika mereka memaksa, memeras, atau bahkan mengancam, disarankan untuk mencatat identitas, nomor telepon, atau alamat mereka, dan melaporkannya ke polisi setempat. Selain itu, bisa juga melaporkannya ke Dewan Pers,” Tegasnya.

Terakhir dia mengatakan, keputusan ini diambil untuk menjaga integritas wartawan Indonesia.

Selain itu, juga untuk melindungi kemerdekaan pers dari pengaruh negatif individu yang mengaku sebagai media atau wartawan, serta untuk meningkatkan kualitas jurnalisme nasional. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!