Polisi Tangkap 9 Pengeroyok Remaja yang Meninggal di Jl Lejten Mashudi Cibeureum

0

Berita Tasikmalaya, tasik.id- Seorang Remaja 14 tahun meninggal akibat pengeroyokan secara brutal oleh sembilan orang yang terdiri dari tiga orang dewasa dan enam anak di bawah umur.

Tragedi naas ini menewaskan seorang remaja yang bernama Ghazwan Ghaisan M Syakir. Yang menyisakan duka mendalam bagi keluarga dan warga Kota Tasikmalaya.

Kasus ini terjadi di Jl Lejten Mashudi Kampung Negla, Kelurahan Setiajaya, Kecamatan Cibeureum, ahad dini hari (22/9/2024).

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, dalam konferensi pers pada Rabu (25/9/2024), menetapkan sembilan tersangka terkait penganiayaan yang berujung pada tewasnya Ghazwan.

Pada malam kejadian, para pelaku sudah menunggu di pinggir jalan dengan membawa berbagai alat seperti kayu, bambu, dan batu.

“Saat korban melintas, mereka langsung melempar kayu dan batu ke arah sepeda motor yang dikendarai korban dan Fajri.” Ungkap AKBP Joko.

Aksi kekerasan semakin brutal ketika AMA menghadang laju sepeda motor dengan menggunakan bambu. Menyebabkan kedua korban terjatuh dari kendaraan.

Tidak berhenti di situ, para tersangka mendekati korban dan melakukan kekerasan fisik hingga Ghazwan dan Fajri tidak sadarkan diri. Ghazwan akhirnya tewas di tempat kejadian. Sementara Fajri ditemukan dalam kondisi kritis dan segera dilarikan ke rumah sakit oleh warga yang melaporkan insiden tersebut kepada polisi.

Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Herman Saputra, langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dalam penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan. Termasuk tiga buah batu, dua batu bata, serta potongan kayu dan bambu.

AKP Herman menegaskan bahwa aksi tersebut bukanlah insiden spontan, melainkan telah direncanakan sebelumnya oleh para pelaku. Mereka menunggu korban dengan persiapan alat-alat kekerasan dan niat jahat yang sudah terencana.

Atas perbuatan mereka, sembilan tersangka ini dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menerapkan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian.

“Para pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKBP Joko.

Para tersangka merupakan tetangga korban yang terdiri dari CM (22), DMY (19), AMA (18), serta enam anak di bawah umur, yakni K (15), AF (16), RR (16), AS (17), MF (16), dan AJ (17). Mereka secara bersama-sama melakukan aksi kekerasan terhadap Ghazwan dan temannya, Fajri, di Jalan Letjen Mashudi, Tasikmalaya.

Dalam konferensi pers yang dihadiri keluarga korban, suasana menjadi semakin emosional ketika tiga tersangka dewasa dihadirkan. Keluarga Ghazwan yang masih berduka, tak mampu menahan emosi.

Armilah, nenek Ghazwan, dengan penuh kemarahan mendekati pelaku, mengungkapkan kesedihannya. “Apa salah cucu saya? Saya ingin mereka dihukum seberat-beratnya!” ungkapnya dengan suara bergetar.

Kasus ini langsung menjadi perhatian besar bagi masyarakat Kota Tasikmalaya, khususnya di Kecamatan Cibeureum. Kematian tragis Ghazwan memicu gelombang solidaritas dari warga yang menuntut agar para pelaku dihukum seberat-beratnya.

Puluhan warga berkumpul di depan Mapolres Tasikmalaya untuk menyuarakan keadilan, menuntut proses hukum yang cepat dan hukuman setimpal bagi para pelaku.

“Pelaku harus dihukum maksimal, 12 tahun itu tidak cukup untuk menghapus duka ini!” teriak salah satu keluarga korban dengan penuh emosi.(***)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!