Polres Tetapkan 11 Tersangka Narkotika Diantaranya Seorang IRT

0

Kota Tasikmalaya, tasik.id
Polres Tasikmalaya Kota mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika dan obat terlarang di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Senin (13/5/2024).

AKBP Joko Sulistiono, Kapolres Tasikmalaya Kota pimpin langsung press release. Joko menyebutkan 11 tersangka termasuk ada salah satu diantaranya Seorang Ibu Rumah Tangga berhasil diamankan.

11 tersangka yang ditangkap Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil diamankan dalam kurun waktu 3 Minggu, selama bulan Mei 2024 di Wilayah Hukum Polres Tasikmalaya Kota.

Kemudian, jumlah kasus yang terungkap ada 10 kasus berbagai jenis penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang.

Di samping itu, 4 kasus penyalahgunaan jenis daun ganja kering, 2 kasus penyalahgunaan jenis sabu, 2 kasus penyalahgunaan jenis psikotoprika dan 2 kasus penyalahgunaan sediaan Farmasi.

“Ada 11 Tersangka yang berhasil diamankan dalam 10 Kasus yang berbeda, diantaranya penyalahgunaan Ganja kering, Sabu, Psikotoprika dan Sediaan Farmasi.”Ujar AKBP Joko pada awak media, Senin (13/5/2024).

Sesudah itu, Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 1.109,61 Gram Ganja Kering, 9,22 Gram Sabu, 100 Pil Mersi Riklona Clonazepam, 20 Pil Mersi Alpazolam, 2.545 Pil Kuning dan 2.090 Pil Tramadol dari 11 Tersangka dan 2 diantaranya merupakan Residivis dengan kasus yang sama.

“2 orang merupakan residivis di kasus yang sama.”Tegas Kapolres.

Walupun demikian, dari 11 tersangka yang diamankan, dijerat dengan ancaman hukuman yang berbeda berdasarkan jenis penyalahgunannya.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk bersama sama memberantas peredaran Narkoba, mari selamatkan generasi penerus Bangsa, anak-anak dan keluarga kita, laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran Narkoba di lingkungannya.”Pungkasnya. (I/tasik.id)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!