Ketua Komisi X DPR Angkat Bicara soal Polemik Pramuka
Jakarta, tasik.id – Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda angkat bicara soal polemik ekstrakurikuler Pramuka yang tidak lagi bersifat wajib diikuti siswa oleh Mendikbudristek.
Persoalan itu terjadi pasca diberlakukannya Permendikbudristek nomor 12 tahun 2024 yang didalamnya terdapat salah satu pasal menyebutkan ekstrakurikuler diikuti secara sukarela.
Sebagai pimpinan Komisi X yang berkaitan langsung di bidang pendidikan, penghapusan ekstrakurikuler wajib Pramuka merupakan kebijakan yang kebablasan.
Pasalnya, kata dia, selama ini pramuka memberikan dampak positif seperti, kemandirian, cinta alam, dan belajar berorganisasi yang sehat.
Tak hanya itu, Syaiful Huda menyebut, dalam organisasi pramuka juga ditanamkan jiwa patriotisme dan nilai cinta tanah air.
“Kebijakan penghapusan Pramuka sebagai ekskul wajib bagi kami kebablasan,” ujar Syaiful Huda dalam keterangannya, Senin (1/4/2024).
“Kegiatan kepanduan ini juga telah berkontribusi bagi tertanamnya rasa cinta air yang menjadi karakter khas pelajar Pancasila,” Katanya lagi.
Dia mengatakan, ekskul Pramuka sebagai kegiatan sukarela bagi peserta didik bisa jadi pilihan terbaik.
“Mendikbudristek mestinya memahami tak semua peserta didik maupun wali murid yang mempunyai referensi cukup untuk memilih kegiatan ekskul sesuai dengan kebutuhan mereka,” Tegas Huda.
Dijelaskan dia, jangan semua dibayangkan peserta didik kita semua ada di kota-kota besar yang mempunyai akses informasi cukup untuk memahami kebutuhan pengembangan diri mereka.
“Lalu, bagaimana dengan peserta didik yang ada di pelosok nusantara. Bisa jadi mereka akan memilih tidak ikut eskul karena hanya bersifat sukarela,” Kata dia.
Huda menerangkan, mengapa saat itu Pramuka dijadikan ekskul wajib bagi peserta didik. Sebab, pramuka masih memiliki tujuan dan dampak yang relevan dengan landasan hukum yang jelas.
“Pramuka secara historis telah terbukti sebagai kegiatan yang efektif dalam menanamkan rasa cinta tanah air. Negara juga mengakui arti penting Pramuka dengan melahirkan UU Nomor 12/2010 tentang Gerakan Pramuka,” Pungkas dia.