Imigrasi I Tasikmalaya Tangkap Pria India Overstay
Dikarenakan, dia menikahi seorang wanita Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial TSE. Pernikahannya telah dicatatkan secara sah sejak tanggal 22 September 2022 oleh KUA Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran.
“Sejak yang bersangkutan menikah, ternyata dia hanya sekali melakukan perpanjangan izin tinggal kunjungan berupa Visa On Arrival dan tidak pernah mengajukan izin tinggal lainnya. Sehingga WN India tersebut menjadi Over Stay selama 466 hari.”Ungkap dia.
Pasalnya, saat ini Warga Negara India tersebut menjalani proses pendetensian di ruang detensi imigrasi Kantor Imigrasi Tasikmalaya dan menunggu proses pendeportasian dalam waktu dekat.
Ini bukti keberhasilan Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Tasikmalaya menjaring orang asing bermasalah untuk mendukung upaya Direktorat Jenderal Imigrasi yang menggelar operasi pengawasan orang asing serentak di seluruh Indonesia pada Kamis-Jumat (02-03/05/2024).
Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Saffar M Godam mengungkapkan Operasi bertajuk “Jagratara” ini akan menjatuhkan sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar aturan keimigrasian.
Terakhir, Tim Inteldakim juga mendatangi beberapa Perusahaan di Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Ciamis yang mempekerjakan orang asing untuk melakukan pembinaan agar mereka mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku. (I/tasik.id)