Politik Travelling & Food
Home » Berita » Kembangkan Potensi Desa Anggota Dprd Jabar Sosialisasi Perda

Kembangkan Potensi Desa Anggota Dprd Jabar Sosialisasi Perda

Kabupaten Tasikmalaya, tasik.id
H.M Lillah Sahrul Mubarok, S.Sos anggota Dprd Provinsi Jabar Fraksi PKB menggelar Sosialisasi penyebarluasan terkait Perda Desa Wisata.

Kegiatan Peraturan Daerah berlangsung di Desa Sukarame, Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmaya, Jawa Barat, Sabtu (19/10/2024).

Sahrul mengatakan yang dibahas di Perda Desa Wisata itu mendukung desa-desa yang ada di Jawa Barat khususnya di Tasikmalaya untuk bisa mengembangkan potensi Wisatanya.

Ia menjelaskan, sekarang Desa Wisata menjadi faktor perekonomian rakyat.

“Bagaimana rakyat yang mempunyai potensi dalam segi Pertanian, segi olahan makanan, adat kebiasaan Budaya bisa ditampilkan di desanya masing-masing.”Terang dia.

Mahasiswa STISIP Tasikmalaya Menggugat: Desak Tegakkan Pengadilan Ad Hoc HAM Berat 1998 dan Hentikan Represi

Disamping itu, Pemerintah harus betul-betul mendukung dan memfasilitasi.

Bahkan harus memberikan bantuan perkembangan, ketika ada Desa Wisata yang dikembangkan bisa lebih di eksplorasi, sehingga bisa menumbuhkan ekonomi di Daerahnya.

“Wisata Desa dengan Desa Wisata itu sangat berbeda.”Tutur Sahrul, kemudian kebanyakan masih ada Wisata Desa.

“Mudah-mudahan dengan adanya program ini masyarakat bisa berkembang perekonomianya.”Tegasnya.

Namun, seharusnya ini tentu bisa serius dalam membenahi desa-desa yang punya potensi di kebijakan Desa Wisata.

7 Tempat Wisata Terbaik di Tasikmalaya, Cocok untuk Healing dan Liburan Keluarga

Sehingga, Desa Wisata harus sesuai peraturan yang terverifikasi menjadi tulang punggung ekonomi Desa dan pendapatan asli Desa.

“Dari PADes dapat dipergunakan dalam segi pengembangan ekonominya kembali, pengembangan ekonomi kreatif, sosial, pendidikan dapat dipakai kebermanfaatan masyarakat banyak.”Sebutnya.

Sahrul menyampaikan hal ini harus di monitoring, bagaimana harus sesuai harapan berjalanya Desa Wisata.

Sontak, Ruang lingkup pengaturan Desa Wisata sesuai Pasal (2); Pertama, pemetaan pengembangan potensi Desa Wisata. Kedua, Pemberdayaan Desa Wisata. Ketiga, dukungan penyediaan infrastruktur Desa. Keempat, sistem informasi Desa Wisata. Kelima, kerjasama dan sinergitas.

Lalu, keenam pemberiaan penghargaan. Ketujuh, pembentukan forum komunikasi Desa Wisata. Kedelapan, partisipasi masyarakat dan dunia usaha. Kesembilan, pembinaan terhadap Pemerintah Kabupaten/Kota, Kesepuluh, pengawasan dan pembiayaan. (*)

Merdeka Bukan Hanya Untuk Hidup Tapi untuk Berjaya

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!