Pencoklitan Data Pemilih Tidak Diawasi?

0

Keempat, aspek keabsahan data yaitu untuk mengukur alat bukti data pemilih asli atau palsu, sah dan tidak sah. Kejelian pantarlih untuk memastikan bahwa data yang diberikan pemilih adalah data yang diakui keabsahannya.

Kelima, aspek pidana, untuk mengukur aspek larangan yang diatur dalam pasal ketentuan Pidana dalam Pemutakhiran data Pemilih.

Misalnya seperti ketentuan dalam Pasal 177 (UU No 1/2015) “Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Dalam prakteknya sangat disayangkan, pantarlih sering kali dalam melaksanakan coklit tidak tidak diawasi langsung oleh pengawas pemilu. seperti yang disampaikan oleh Pantarlih TPS 15 Kelurahan Cipedes Kec. Cipedes Giania Azzahra saat mencoklit di kediaman Ijang Jamaludin.

“Iya saya sendiri melakukan coklit tanpa diawasi oleh pengawas pemilu. Alhamdulilah saya menjalankan coklit sesuai dengan juknis yang ada dalam buku kerja pantarlih” tambahnya.

Senada dengan yang disampaikan oleh Ijang Jamaludin. “Iya yang bersangkutan melakukan coklit sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam PKPU No. 7 Tahun 2024. Dia jeli dan komunikatif memperkenalkan diri serta menyampaikan tujuan, meminta izin hendak melakukan coklit takutnya mengganggu waktu saya” tandasnya.

Namun Ijang Jamaludin yang juga selaku pemerhati pemilu dan politik serta Direktur Eksekutif TRC (Tasik Research & Consultant) menyayangkan, seharusnya ada petugas dari pengawas pemilu yang mendampingi untuk melakukan pengawasan. Dan memastikan bahwa proses coklit yang dilakukan pantarlih sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PKPU No. 7 Tahun 2024.

Namun ia juga memaklumi mungkin karena pengawas Kelurahan/Desa PKD hanya berjumlah 1 orang per kelurahan. Tidak mungkin harus melakukan pengawasan melekat pada setiap pantarlih.

Meskipun secara SDM PKD terbatas. Tetapi PKD harus memastikan lima aspek diatas sebagai fokus pengawasan sehingga tercipta dafar pemilih yang akurat.(***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!