Civitas UPI Tasikmalaya Inisiasi Workshop Pendidikan Inklusi

0

Aris Rahman menambahkan bahwa penyandang disabilitas juga memiliki kesempatan yang sama dalam penyelenggaraan pendidikan. Baik sebagai penyelenggara, pendidik, tenaga kependidikan, maupun peserta didik. diatur dalam UU nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan PP nomor 13 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas.

Data statistik dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menunjukkan bahwa jumlah anak usia 5-19 tahun penyandang disabilitas mencapai 3,3% dari total penduduk usia tersebut pada tahun 2021, atau sekitar 2.197.833 jiwa. Namun, hanya sekitar 12,26 jiwa. % dari mereka yang menempuh pendidikan formal” tambah Aris.

Meskipun demikian, layanan pendidikan inklusif masih menghadapi berbagai tantangan. Seperti penolakan dari sebagian orang tua/masyarakat, menyampaikan kepada penyandang disabilitas, keterbatasan Guru Pembimbing Khusus (GPK) yang berkompeten. Rendahnya kemampuan dalam adaptasi kurikulum dan pembelajaran, serta keterbatasan aksesibilitas media pembelajaran.

Poin penting lainnya, Pemerintah harus berkomitmen, Kata Aris, baik pusat maupun daerah, dalam membudayakan pendidikan inklusif melalui berbagai langkah.

” Seperti memperkuat pengenalan dan asesmen anak berkebutuhan khusus (ABK) menyediakan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di tingkat propinsi dan kabupaten/kota. Serta dukungan dalam penerbitan regulasi untuk penyelenggaraan pendidikan inklusif di tingkat daerah” tandasnya.(***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!